Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di industri perbankan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.
Hal ini seiring dengan munculnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dinilai menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan isu serius yang harus ditangani secara menyeluruh.
“Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Minggu (26/4/2026).
OJK menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta bank untuk menindaklanjuti tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga memastikan penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta perbaikan pengendalian internal.
Regulator juga menekankan bahwa penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal harus menjadi prioritas utama industri perbankan. Selain itu, penerapan prinsip three lines of defense dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa, didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan budaya manajemen risiko di seluruh lini organisasi.
Baca Juga
- BNI Tanggapi Peristiwa Aksi di Kantor Cabang Pematang Siantar
OJK turut menyoroti pentingnya respons cepat dan transparan dalam menangani setiap insiden yang melibatkan nasabah. Langkah ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas industri perbankan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Regulator juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana NasabahDalam perkembangan terbaru, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah merampungkan pengembalian dana kepada nasabah Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar.
Pengembalian tersebut terdiri dari Rp7 miliar yang telah dilakukan sebelumnya serta tambahan Rp21,25 miliar, sehingga seluruh dana telah dikembalikan secara penuh.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Proses pengembalian dana kepada nasabah Gereja Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik di seluruh Indonesia, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Perseroan berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas layanan dan sistem pengawasan internal.
Sementara itu, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya penyelesaian tersebut.
“Hari ini kami telah menerima penyelesaian pembayaran dari BNI secara penuh,” ujarnya, seraya mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam mengawal proses tersebut.





