REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Pasalnya, para pengasuh yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus itu dinilai harus diproses hukum dengan tegas dan transparan.
- KPAI: Sejumlah Daycare Hanya Berorientasi Bisnis, Pengawasan Harus Diperketat
- Daycare Little Aresha Disegel Polisi, Ini Penampakannya
- Kekerasan di Daycare tak Bisa Ditoleransi, Pemerhati Anak: Hukuman untuk Pelaku Harus Diperberat
Arifah menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Menurut dia, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Ia menyatakan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (26/4/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ia menambahkan, Kementerian PPPA bakal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus itu secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah.
Menurut dia, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya itu juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kemen PPPA juga bakal mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare. Selain itu, edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman akan ditingkatkan, selain memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ujar dia.
Banyak masalah
Arifah mengakui, kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.
Meski begitu, ia menyatakan, saat ini masih banyak catatan persoalan dalam layanan daycare. Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, sekitar 44 persen dari seluruh daycare yang ada belum memiliki izin atau legalitas. Sementara itu, hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional. Tak hanya itu, baru sebanyak 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Di sisi lain, proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
Arifah menilai, saat ini kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare cukup tinggi. Namun, ia mengakui, hal itu belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," kata dia.
Ia menjelaskan, program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi. Program itu juga menekankan aspek SDM menjadi kunci utama, di mana pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.
"Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” ujar Arifah.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang.




