Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa ketepatan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK) menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penjaminan, kualitas penanganan medis, serta perlindungan pekerja dalam sistem jaminan sosial.
Isu ini mengemuka dalam Webinar PERDOKJASI April 2026 bertajuk “Diagnosis yang Menentukan Nasib Pekerja”, yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Pekerja Internasional (May Day).
Baca Juga: Indonesia Serukan Sinergi Global Hadapi Tantangan Pangan Dunia
Ketua Umum PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, melalui Sekretaris Jenderal dr. Agustian Fardianto, menegaskan bahwa titik paling krusial dalam sistem justru berada pada tahap paling awal, yaitu ketepatan diagnosis.
“Diagnosis bukan hanya keputusan klinis. Ini adalah titik awal keadilan dalam sistem jaminan sosial. Ketika diagnosis tidak tepat, dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesalahan diagnosis tidak hanya berdampak pada penjaminan, tetapi juga pada kualitas penanganan medis yang diterima pekerja.
“Ketika penyakit akibat kerja didiagnosis sebagai penyakit umum, penanganannya berisiko tidak menyasar akar masalah. Dampaknya, pekerja tidak pulih optimal, mengalami gangguan fisik jangka panjang, dan penurunan produktivitas yang berdampak pada kinerja perusahaan,” tegasnya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel, menyoroti fenomena underreporting sebagai salah satu akar persoalan dalam sistem jaminan sosial.
“Banyak penyakit akibat kerja yang tidak pernah masuk dalam sistem. Ini seperti gunung es–yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara sebagian besar kasus berada di bawah permukaan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada keadilan sistem dan kualitas kebijakan yang diambil.
“Ketika tidak tercatat, pekerja berpotensi kehilangan haknya, dan pada saat yang sama, data yang digunakan untuk kebijakan menjadi bias,” tambah Mahesa.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kesalahan diagnosis berimplikasi langsung pada distorsi penjaminan.
“Ketika diagnosis tidak tepat, alur penjaminan menjadi salah. Kasus yang seharusnya ditanggung JKK justru masuk ke JKN, bahkan tidak jarang menjadi beban pribadi pekerja. Di titik itu, alur keadilan menjadi terputus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban pembiayaan hingga triliunan rupiah.
“Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi distorsi sistem yang berdampak pada keberlanjutan pembiayaan nasional,” tegasnya.
Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, dr. Woro Ariyandini, menegaskan bahwa sistem sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan yang cukup, termasuk melalui mekanisme penjaminan awal untuk dugaan PAK.
“Kasus dugaan penyakit akibat kerja dapat langsung dijamin terlebih dahulu sambil menunggu verifikasi. Artinya, pelayanan tidak boleh tertunda hanya karena status belum pasti,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada implementasi di lapangan.
“Persoalannya bukan lagi pada regulasi, tetapi pada konsistensi pelaksanaan–mulai dari pelaporan, pemahaman stakeholder, hingga koordinasi antar sistem,” jelasnya.
Dinamika diskusi dalam webinar mengungkap berbagai tantangan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan penjaminan, ketidakkonsistenan implementasi antar wilayah, hingga risiko pekerja harus menanggung biaya pengobatan secara pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan diagnosis penyakit akibat kerja tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga berdampak langsung pada keadilan sistem dan perlindungan pekerja.
PERDOKJASI menegaskan bahwa penguatan sistem penjaminan harus dimulai dari akurasi keputusan medis sejak awal.
“Ketika diagnosis tepat, maka hak pekerja terlindungi, penanganan menjadi tepat, dan sistem berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Agustian.
Baca Juga: BPJS Bantah Dugaan Pemerasan Faskes di Malang
Dalam momentum Hari Pekerja Internasional, PERDOKJASI menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dimulai dari ketepatan diagnosis, agar setiap pekerja mendapatkan penanganan yang tepat, perlindungan yang adil, serta kepastian dalam sistem jaminan sosial.





