Menteri PPPA: Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Pelanggaran HAM

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Carikan Daycare Alternatif untuk Tampung Korban Little Aresha

Arifah menyatakan, pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin, 20 Persen Belum Punya SOP

Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menurut Arifah, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tuturnya.

Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Audit Nasional Daycare Usai Kasus Kekerasan di Yogyakarta

Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah.

Ia menambahkan, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Penerapan kode etik perlindungan anak juga dinilai menjadi hal wajib untuk mencegah kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.

Baca juga: Kondisi Pilu Anak-anak Daycare Little Aresa: Kulit Melepuh, Luka Lebam, dan Gejala Paru-paru Basah

Arifah turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Daycare Little Aresha Jogja Digerebek, Mantan Pengasuh Jadi Whistleblower Dugaan Kekerasan Anak

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.

“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua MPR apresiasi penguatan ekonomi kreatif di Banyumas
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Simak Cerita Ahn Hyo Seop dan Chae Won Bin Tentang Chemistry di Sold Out on You
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Psikolog Soroti Nasib Korban Daycare Aresha, Dampak Trauma Balita Bisa 3 Kali Lipat Orang Dewasa
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Duduk Perkara Anggota TNI AL Dipukul di Terminal Terpadu Depok, Pelaku Tak Berkutik Ditangkap
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Edukasi Pasien Jadi Tantangan Layanan Jantung di RSUD Ainun Gorontalo
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.