JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), mengamankan seorang pengedar obat keras daftar G di wilayah tersebut, Minggu (26/4/2026).
AT yang merupakan seorang pria berusia 43 tahun ditangkap dan digiring dibawa ke masuk ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu siang.
"Kami mengamankan pelaku inisial AT," kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, Minggu, sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Nizar Ramadika.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seribu lebih butir tramadol dan eximer.
Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Sumber: KompasTV/Nizar Ramadika)Menurut Daniel, pengungkapkan kasus ini berawal saat tersangka ditangkap dengan barang bukti satu klip sabu 0,9 gram pada awal pekan.
Kemudian dalam pengembangannya, kata dia, polisi lantas menemukan barang bukti lain berupa 612 butir obat eximer dan 600 butir obat tramadol.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta: 3 Pelaku Ditangkap, Berkedok Toko Sembako
Ia menyebut barang bukti itu ditemukan di kediaman AT yang berada di kawasan Pademangan.
Daniel mengatakan terduga pelaku akan mengedarkan dan menjual obat-obat tersebut di wilayah Pademangan.
Ia mengungkap terduga pelaku menjual obat-obat tersebut kepada para pelanggannya secara langsung maupun daring.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- obat keras
- peredaran obat keras
- narkotika
- jakarta
- pademangan





