Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan kapal yang beroperasi di Merauke tidak menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau, melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang diperbolehkan dengan aturan ketat.
Penggunaan JHUB Diatur KetatDirektur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyatakan penggunaan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, "Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," ungkapnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang melarang penggunaan trawl karena berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, JHUB tetap diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu serta pembatasan area berbasis titik koordinat.
Pelaku usaha diwajibkan memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk mencegah konflik di lapangan.
Penolakan Nelayan dan Pengawasan KetatSebelumnya, nelayan yang tergabung dalam HNSI Merauke melakukan aksi penolakan terhadap kapal tersebut karena khawatir alat tangkap itu mengganggu hasil tangkapan mereka.
KKP mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait penggunaan alat tangkap tersebut.
Kapal milik PT Tri Kusuma Graha disebut belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan.
Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
KKP juga membuka ruang dialog dengan nelayan guna mencegah kesalahpahaman dan menghindari konflik antara nelayan dan pelaku usaha.




