Jakarta: PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode atau QR code. Kebijakan ini untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mempermudah dan mempercepat proses pelayanan di SPBU.
Penerapan sistem barcode juga bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan kuota BBM, termasuk praktik penimbunan yang merugikan. Tanpa barcode tersebut, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite berisiko tidak dapat dilakukan karena sistem telah terintegrasi secara digital. Tata cara daftar BBM subsidi Berikut langkah pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara: 1. Melalui aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email aktif.
- Ikuti proses verifikasi akun sesuai instruksi sistem.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Tentukan jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
- Isi data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi selama sekitar 3–5 hari kerja.
- Jika disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Jika ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.
- Akses laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan.
- Unggah seluruh dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
- Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
- Proses verifikasi oleh tim Pertamina berlangsung hingga 14 hari.
Baca Juga :
Kenali Beda BBM Subsidi dan Nonsubsidi, Berikut Jenisnya(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Dokumen yang perlu disiapkan Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pedaftaran:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping).
- Pas foto.
- Foto KIR (khusus kendaraan nonpribadi).
- Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.
1. Kendaraan pribadi
- Kendaraan roda dua wajib memiliki STNK atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter.
- Kendaraan roda empat harus tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan kendaraan niaga) dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.
- Wajib melampirkan identitas pemilik atau penanggung jawab.
- Menyertakan STNK kendaraan dan dokumen usaha atau izin operasional.
- Melampirkan foto kendaraan dan foto KIR untuk kendaraan nonpribadi.
- Dalam kondisi tertentu, dapat diminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif untuk proses verifikasi.
- Berlaku untuk penggunaan seperti genset, mesin pompa, atau alat produksi.
- Persyaratan meliputi identitas pemilik, foto alat beserta nomor seri, keterangan fungsi atau penggunaan, serta kontak aktif untuk verifikasi data.



