Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Pembatasan ini bisa mendorong kaderisasi. Namun, di sisi lain, usulan ini dinilai justru bisa melemahkan independensi partai dalam menentukan internal organisasinya.
Gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol muncul dari hasil kajian KPK tentang perbaikan tata kelola parpol. Awal kajian ini dilakukan karena adanya permasalahan dalam tata kelola parpol. Mulai dari belum adanya sistem pelaporan keuangan partai, ketiadaan peta jalan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi, hingga ketidakjelasan lembaga pengawas.
Dari beberapa masalah tersebut, KPK kemudian merekomendasikan sejumlah hal dalam revisi Undang-Undang Parpol, seperti kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik dan pengelolaan keuangan partai yang diaudit akuntan publik. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK juga merekomendasikan perlunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol maksimal dua periode.
Rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai ini memantik reaksi beragam dari lingkungan parpol. Sebagian partai seperti Partai Golkar melihat usulan pembatasan ini menjadi hal lumrah karena selaras dengan budaya yang terbentuk dalam partainya. Sementara sejumlah partai lain, termasuk PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem, misalnya, cenderung melihat usulan batasan masa jabatan periode ketua umum ini justru membatasi parpol untuk mengatur urusan internalnya sendiri.
Di tengah polemik tersebut, rekomendasi KPK ini perlu dibaca secara holistik. Pasalnya, parpol yang kuat semestinya tidak terpisahkan dalam negara demokrasi yang sehat. Dalam hal ini, rekomendasi KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat institusionalisasi parpol dan demokrasi di Indonesia.
Studi Basedau & Stroh (2008) dalam ”Measuring Party Institutionalization in Developing Countries: A New Research Instrument Applied to 28 African Political Parties” yang dimuat dalam GIGA Research Programme: Legitimacy and Efficiency of Political Systems nomor GIGA WP 69/2008 menyebutkan, ada dua dimensi dalam mengukur seberapa kuat sebuah parpol terlembaga, yakni internal dan eksternal. Dari dua dimensi tersebut, terdapat empat variabel yang dapat diukur, yakni roots in society, autonomy, level of organization, dan coherence.
Di tataran yang lebih empiris, citra positif dari publik dicerminkan dalam variabel roots in society di sisi eksternal yang menggambarkan seberapa partai membangun kedekatan dengan masyarakat. Hasil dari survei Litbang Kompas merekam, citra positif dari partai politik relatif masih lebih rendah dibandingkan dengan lembaga lainnya.
Survei pada September 2024, misalnya, menunjukkan, hanya 58 persen dari responden yang memandang positif lembaga parpol. Jika dilihat dalam rentang yang lebih panjang, angka itu merupakan tren penurunan sejak pengukuran pada Januari 2022 yang mencatatkan perolehan citra positif di angka 66 persen.
Minimnya citra positif ini bisa dilihat sebagai penanda tingkat kelembagaan partai politik yang relatif masih rendah di Indonesia. Maka dari itu, upaya untuk meningkatkan kelembagaan parpol menjadi agenda yang penting untuk terus didorong.
Kembali merujuk pada Basedau & Stroh (2008), usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum parpol ini berkaitan dengan variabel autonomy. Apabila dijabarkan, variabel autonomy berkaitan dengan seberapa bebas atau otonom partai sebagai lembaga untuk mengambil keputusan. Artinya, keputusan diambil berdasarkan mekanisme kelembagaan, bukan dari diskresi ketua umum.
Dari sudut pandang ini, di satu sisi, usulan KPK untuk membatasi masa jabatan dapat mengurangi penumpukan kekuasaan di kursi ketua umum. Hal ini sejalan dengan fenomena kuatnya relasi patronase di tiap parpol, di mana keputusan di tingkat daerah, seperti rekomendasi pencalonan di kontestasi elektoral di tingkat daerah, masih ditentukan oleh ketua umum.
Besarnya kekuatan ketua umum ini tecermin dari lama jabatan mereka memimpin partai. Dari delapan partai parlemen di DPR periode 2024- 2029, lima partai dipimpin oleh ketua umum yang telah menjabat tiga periode atau lebih. Durasi kepemimpinan ketua umum terlama tercatat pada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang telah menjabat selama enam periode atau kurang lebih 30 tahun.
Meskipun demikian, tak bisa diabaikan jika ada sejumlah parpol memandang usulan pembatasan periode jabatan ketua umum parpol ini sebagai bentuk intervensi urusan internal partai. Pembatasan ini pun bisa terbaca sebagai pengurangan otonomi yang justru menggerus independensi dan kelembagaan parpol.
Besarnya kekuatan ketua umum ini tecermin dari lama jabatan mereka memimpin partai. Dari delapan partai parlemen di DPR periode 2024- 2029, lima partai dipimpin oleh ketua umum yang telah menjabat tiga periode atau lebih.
Terlepas dari polemik yang ada, usulan dari KPK ini tetap penting untuk dipertimbangkan dalam agenda penguatan kelembagaan parpol. Terlebih lagi, model aklamasi dan minimnya rotasi di jajaran petinggi partai menandakan kelembaman organisasi dan kuatnya relasi patronistik di tubuh partai. Tidak dapat dimungkiri, persoalan ini perlu dipikirkan serius apabila hendak memperbaiki demokrasi dan kelembagaan partai di Indonesia.
Namun, aturan pembatasan masa jabatan ketua umum bisa menimbulkan permasalahan independensi partai dari intervensi negara. Apalagi jika pembatasan ini dikodifikasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat. Tidak hanya itu, intervensi ini juga berpotensi memicu instabilitas partai akibat sulitnya konsolidasi di rentang waktu yang sempit, yang justru kontraproduktif terhadap upaya penguatan kelembagaan partai.
Kehati-hatian dalam membatasi pengorganisasian internal partai ini bisa dilihat dari langkah negara-negara demokratis lain. Di sejumlah negara dengan tingkat demokratisasi yang tinggi, seperti Norwegia, Selandia Baru, dan Swedia, masa jabatan parpol tidak dibatasi secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menandakan penghargaan pada hak partai untuk mengatur organisasinya sendiri penting untuk dijaga.
Terlebih, di Indonesia, faktor ketokohan memiliki variabel penting dalam pilihan politik. Menjelang Pemilu 2024, survei Litbang Kompas merekam, bagian terbesar publik (34,1 persen) mengaku mendasari pilihan partainya karena tokoh yang berpengaruh dalam partai (Kompas, 5/6/2023). Temuan data ini sekaligus menguatkan bahwa partai-partai yang memiliki elektabilitas tinggi cenderung memiliki tokoh berpengaruh dalam partainya. Representasi ketokohan ini tidak jarang melekat kuat pada sosok ketua umum parpol.
Meskipun usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol memicu polemik, semangat dari usulan tersebut untuk memperkuat tata kelola parpol menjadi sebuah keniscayaan. Di tengah masih lemahnya kelembagaan parpol, gagasan KPK ini menjadi awal memperkuat kembali diskursus publik tentang pentingnya penguatan kelembagaan parpol.





