JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada hari ini, Senin (27/4/2026).
Tiga tersakwa dalam kasus tersebut adalah Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan para saksi, Rencana jam 10.00 WIB," Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Potret Pabrik Tempe Rumahan di Jakut, 45 Tahun Bertahan di Tengah Guncangan Harga Kedelai
Endah menambahkan, waktu sidang dapat berubah bergantung pada kesiapan perangkat persidangan.
Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta memastikan akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang tersebut.
Dalam perkara ini, oditur militer berencana memeriksa total 17 saksi secara bertahap.
"Yang kita panggil 7 saksi, dari pelaku sipil hari ini," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat dikonfirmasi, Senin.
Marpaung menjelaskan, melalui keterangan para saksi, oditur ingin menggali rangkaian peristiwa sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan tindak pidana.
"Ingin menggali mulai dari awal perencanaan dan sampai sejauh mana peran dan perbuatan para terdakwa," jelasnya.
Didakwa Pembunuhan BerencanaSebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana terkait kematian Kacab bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Niat Baik Berujung Tragis, Prajurit TNI AD Dikeroyok Usai Tegur Ibu Marahi Anak di Depok
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.
Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa. Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.
"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.
Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.
"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.
Baca juga: 324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Dibangun, Pemprov DKI Siapkan Air hingga Pendidikan
"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




