Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap daycare Little Aresha ditutup permanen.
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi itu dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya.
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.
Diyah memandang kasus kekerasan di Little Aresha lebih sistematis. "Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
(isa/gbr)





