Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan, sekaligus merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Pematangsiantar terkait kasus tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik seiring mencuatnya persoalan yang melibatkan koperasi dimaksud.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).
Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Selain itu, dalam perkara yang sedang berjalan, juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen. Kondisi tersebut turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat, terutama karena koperasi sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI.
Sebagai langkah pencegahan, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor perseroan guna menghindari potensi kesalahpahaman publik terkait keterkaitan koperasi dengan bank.
Baca Juga
- Bagi-Bagi Kupon 6,85% hingga 11,75%, Bank Victoria, Bank BNI, Bank KB Bukopin Gaet Investor Obligasi
- Grup Sinarmas DSSA Teken Perjanjian Kredit Rp1 Triliun dengan Bank BNI
- Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Raih Pinjaman dari Bank BNI Rp2,42 Triliun
Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut, bukan dengan perseroan.
BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Meski demikian, perseroan memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567306/original/004926300_1777274824-Screenshot_2026-04-25_142026.jpg)

