Aturan Baru Piutang Negara: Purbaya Bisa Sita Aset Tanpa Persetujuan

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Simposium PT SMI 2026: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi melalu Pembangunan Infrastruktur. (Tangkapan layar youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru tentang pengurusan piutang negara, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. PMK yang merevisi PMK 240/2016 ini ia berlakukan sejak 24 April 2026.

Salah satu ketentuan baru dalam PMK ini adalah tentang skema pemanfaatan aset-aset yang telah dijadikan jaminan oleh penanggung utang terhadap negara ataupun harta lainnya. Ketentuan terbaru ini Purbaya tetapkan dalam pasal sisipan, yakni pasal 186A PMK 23/2026.


Dalam pasal itu, disebutkan barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai maupun dimanfaatkan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang.

Baca: Subsidi BBM Naik, Purbaya Jamin Kompensasi ke Pertamina-PLN Lancar

"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," dikutip dari ketentuan terbaru PMK 23/2026, Senin (27/4/2026).

Dalam pasal 186B PMK itu, Purbaya menetapkan aturan main alias syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara.

Pertama, Surat Perintah Penyitaan atau SPP dan berita acara penyitaan sudah harus terbit; Kedua, Kementerian/Lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; dan Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

K/L pun diharuskan memberikan analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum dalam permohonan tertulis; dan kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Baca: Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan SPT Badan, Evaluasi Pekan Depan

Ketika seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.

Purbaya dalam PMK itu juga hanya memberi ruang bagi (K/L) pemohon untik melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun, dan penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara itu tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.

Sementara itu, dalam pasal 186C, tidak hanya K/L saja yang bisa mengajukan permohonan pendayagunaan aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara, melainkan termasuk badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes); perorangan; unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri; badan usaha lain; serta badan lainnya seperti perseroan terbatas, koperasi, hingga berbagai jenis persekutuan.

Adapun untuk bentuk barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang bisa dilakukan pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Adapun aset berupa tanah dan/atau bangunan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertipikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak; aset tidak terkait permasalahan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.

"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," sebagaimana tertera dalam pasal 297D PMK 23/2026.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ucapkan Selamat Idulfitri, Purbaya Yakin Ekonomi RI Kuat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus untuk Penanganan Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Siapa Orang Pertama yang Berhaji?
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Dalami Dugaan Penyekapan dan TPPO di Kasus 2 PRT Loncat di Jakpus
• 1 jam laludetik.com
thumb
Guardiola Izinkan Pemain City Liburan Jelang Laga Everton
• 32 menit lalumedcom.id
thumb
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina 27 April 2026
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.