Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan.

Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan. Foto: INRU.

IDXChannel - Emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang dikelola, di mana pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Baca Juga:
Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Disuspensi Imbas Operasional Dihentikan

Manajemen mengungkapkan langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen.

Baca Juga:
Diperintah Prabowo, Menhut Bakal Audit Toba Pulp Lestari (INRU) Imbas Banjir Sumatera

Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.

Baca Juga:
Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatera, Toba Pulp Lestari (INRU) Siap Diaudit dan Dievaluasi

Walaupun demikian, perusahaan memberikan penegasan bahwa langkah PHK ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan saat ini. Selain itu, pihak perusahaan juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha (business continuity) secara menyeluruh.

Sebagai catatan, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan di industri pulp yang memusatkan kegiatan operasionalnya di wilayah Sumatera Utara. 

Hingga saat ini, pihak manajemen belum memaparkan secara mendetail mengenai berapa banyak jumlah karyawan yang terkena PHK akibat langkah efisiensi.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu RI intensifkan upaya bebaskan WNI korban pembajakan di Somalia
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Ricuh di Rutan di Ambon, 1 Tahanan Tewas
• 21 menit lalukumparan.com
thumb
Pria Disiram Diduga Air Keras di Cengkareng, Pelaku Kabur Usai Cekcok di Jalan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Menanti MSCI, Analis Soroti Risiko Downweight, Outflow, dan Jadwal Krusial
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Sebulan Usai Longsor di Pamulang Tangsel, Warga Mengaku Belum Ditangani
• 1 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.