JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah mengakui kesalahannya dalam menerima uang Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
“Jadi, sekali lagi, yang mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN
Noel menilai uang Rp 3 miliar ini tidak berkaitan dengan pemerasan yang ada di lingkungan Kemnaker.
Dia mengaku tidak tahu banyak pejabat kementerian yang melakukan pemerasan terhadap pihak swasta.
Tangani PerkaraNoel menjelaskan, uang itu diterimanya tidak lama setelah mengiyakan permintaannya Bobby yang meminta bantuan untuk mengurus perkara terkait dengan aparat penegak hukum (APH).
“Karena kalau mau jujur, anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus anda ada masalah dengan APH,” kata Noel.
Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung
Noel menyanggupi permintaan Bobby karena merasa punya koneksi untuk mengatur perkara ini.
“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel.
Baik Noel maupun Bobby tidak menyebutkan secara spesifik kapan uang ini diberikan.
Tapi, pemberian ini terjadi ketika kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan izin K3 yang dilakukan Bobby dan kawan-kawan.
Anggap Uang HalalNoel mengatakan, uang Rp 3 miliar ini adalah pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” katanya.
Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Lalu, pada kesempatan yang lain, uang ini dianggap halal karena dinilai tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,” ujar Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...





