Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

idxchannel.com
21 jam lalu
Cover Berita

Upaya banding dilakukan karena banyak kejanggalan dalam putusan atas perkara.

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding (Foto: Desi Angriani/IDXChannel)

IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) akan mengajukan upaya banding atas putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan, upaya banding dilakukan karena banyak kejanggalan dalam putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan BHIT

"Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," kata Chris Taufik, Senin (27/4/2026).

"Kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," lanjut Chris. 

Baca Juga:
Banyak Kejanggalan, MNC: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Dia menambahkan, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," katanya.

Lebih lanjut Chris mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.

"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amarputusan, tanpa pertimbangan apapun," kata dia.

Selain itu, lanjut Chris, tidak ada keterlibatan dari para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukanpengurus/pemegangsahamdari Unibank.

"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Selamat setelah Insiden Tabrak KRL di Bekasi Timur
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Ngebut di Tol Ungaran dan Kecelakaan, Sopir Pikap Tewas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Iduladha, Wamentan Ingatkan Pentingnya Jaga Sapi Betina Produktif
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
CFD Sidoarjo Jadi Motor UMKM, DPR RI Beri Apresiasi
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Prediksi Persija Vs Persis di BRI Super League: Macan Kemayoran Ogah Terima Kejutan
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.