Harga Terus Melambung, Saham Citatah (CTTH) Disuspensi BEI Hari Ini (27/4)

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas perdagangan saham PT Citatah Tbk. (CTTH) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (27/4/2026).

BEI mengumumkan suspensi saham dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Citatah Tbk. (CTTH).

"Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham CTTH pada perdagangan tanggal 27 April 2026," papar pengumuman Bursa.

Penghentian sementara perdagangan saham CTTH dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Citatah Tbk. (CTTH).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," imbuh BEI.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, harga saham CTTH terpantau melonjak 23,85% atau 31 poin ke level Rp161 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

  • Citatah (CTTH) Gaet Raksasa Thailand, Ekspansi Bisnis Kapur Rp175 Miliar
  • Harga Melonjak Tajam, Saham FOLK, KIOS, PTDU dan CTTH Disuspensi Bursa Hari Ini

Dalam sebulan terakhir, saham CTTH telah terbang 123,61%, dan sepanjang tahun berjalan 2026 saham emiten yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan marmer itu telah naik 20,15%.

Citatah Tbk. - TradingView

Saham PT Citatah Tbk. (CTTH) sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi pergerakan harga saham dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 22 April 2026, saham CTTH mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan, dan BEI pun tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang pasar modal," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya.

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penembak di Gedung Putih Menulis Sebuah Manifesto
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penyebab Cuaca Panas di Siang Hari: Tutupan Awan Minim, Sinar Matahari Intens
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rano Karno: Tanpa Seni, Jakarta Hanyalah Kumpulan Beton
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geger Suami Bakar Diri dan Istrinya di Banyuwangi, Berakhir Tragis
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilantik Jadi Rektor Unhas Periode Kedua, Prof Jompa Paparkan Sejumlah Prestasi
• 8 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.