Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan Saksi Digelar BertahapJuru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pagi hari di ruang sidang utama.
Ia menyampaikan, "Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap".
Menurut dia, dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas persidangan.
Arin mengungkapkan, "Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu".
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.
Dakwaan Berlapis dan Sidang BerlanjutSebelumnya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa sehingga sidang dinyatakan berlanjut.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, "Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa".
Oditur militer menyusun dakwaan berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga pasal alternatif dan kumulatif, termasuk dugaan penculikan dan upaya menyembunyikan mayat.
Sidang ini bertujuan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait peristiwa yang menewaskan korban, termasuk kronologi dan peran masing-masing terdakwa.




