Pantau - Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak permintaan polisi untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri HYBE Bang Si Hyuk terkait dugaan perdagangan saham tidak adil karena dinilai belum cukup bukti.
Kejaksaan Minta Penyelidikan TambahanKejaksaan menyatakan permintaan tersebut dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi dengan bukti tambahan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, kejaksaan menyebut, "Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, oleh karena itu kami telah meminta penyelidikan tambahan".
Bang Si Hyuk diduga melakukan praktik curang pada 2019 dengan menipu investor agar menjual saham sebelum initial public offering (IPO) HYBE, yang diduga memberinya keuntungan sekitar 260 miliar won atau setara Rp3,037 triliun.
Polisi menyatakan akan meninjau kembali kemungkinan pengajuan surat perintah setelah proses penyelidikan lanjutan.
Dugaan Pelanggaran dan BantahanUndang-Undang Pasar Modal Korea Selatan melarang keuntungan finansial melalui pernyataan palsu atau skema penipuan terkait investasi, dengan ancaman hukuman berat jika nilai keuntungan melebihi 5 miliar won.
Bang Si Hyuk membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa proses IPO HYBE telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini mulai diselidiki sejak akhir 2024, termasuk penggeledahan di Bursa Efek Korea dan kantor pusat HYBE.
Selain itu, Bang Si Hyuk juga telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak Agustus, meski Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul sempat meminta izin agar ia dapat menghadiri tur dunia grup BTS.




