Grid.ID - Ammar Zoni mengganti kuasa hukumnya usai divonis 7 tahun penjara. Apakah langkah mengganti kuasa hukum ini menandakan bahwa Ammar Zoni bakal mengajukan banding?
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Krisna Murti mengungkap kemungkinan kliennya mengajukan banding. Menurut Krisna Murti, Ammar Zoni masih memikirkan langkah hukum tersebut.
“Ya, saya mendapatkan berita hasil diskusi antara Ammar dengan tim saya, lalu tim saya mengatakan bahwa Ammar akan berpikir-pikir. Ammar akan pikir-pikir dulu dalam putusannya,” ujar Krisna Murti melalui video yang diterima Grid.ID, Senin (27/4/2026).
Saat ini, tim dari Krisna Murti pun masih berkoordinasi dengan Ammar Zoni. Diskusi tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.
“Cuma, ya kan, kami eh intense, ya kan, lalu juga tim saya rencana akan diskusi lagi dengan Ammar,” ujarnya.
“Setelah diskusi dengan Ammar, tim saya akan memberitahukan kepada saya hasil daripada diskusinya. Apa langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh. Akan kami tempuh setelah adanya putusan di tingkat PN 7 tahun ini,” terangnya.
Saat ini, Kuasa Hukum Ammar Zoni belum bisa memastikan langkah apa yang akan mereka ambil. Belum diputuskan secara final juga apakah Ammar Zoni bakal mengajukan banding atau justru menerima hukuman 7 tahun penjara.
“Jadi saya belum bisa mengatakan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Apakah Ammar mau banding? Apakah Ammar akan melakukan, menerima?” ujarnya.
“Kemudian, ya kan, kami pelajari apakah ada novum-novum yang terlewatkan ketika di persidangan sehingga kami nanti melakukan upaya peninjauan kembali, ya kan, untuk Ammar Zoni,” tutup Krisna Murti.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisah percintaan Ammar Zoni dan Dokter Kamelia sempat dikatakan dikabarkan berakhir. Dokter Kamelia mengatakan Ammar Zoni meminta putus melalui surat.
Akan tetapi, pada Sidang Putusan Ammar Zoni atas kasus dugaan peredaran narkoba, mantan suami Irish Bella dan Dokter Kamelia kembali berhubungan baik. Bahkan keduanya masih memanggil sayang kepada satu sama lain.
Dalam Sidang Putusan, Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara. Ammar Zoni dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. (*)
Artikel Asli




