Liputan6.com, Jakarta - Suasana sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP (37), kepala cabang (kacab) bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memanas pada Senin (27/4/2026). Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto marah gara-gara empat saksi kunci tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan.
Kehadiran saksi kunci dinilai krusial dalam mengungkap perkara tersebut. Bermula saay Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa telah mengundang tujuh orang saksi untuk hadir dan memberikan keterangan. Namun hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim. Dikutip Antara.
Satu saksi yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1) yang bekerja di kesatuan Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Sementara dua saksi lainnya yakni Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3) secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan, sebagaimana tertuang dalam surat yang mereka kirimkan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari hakim ketua Fredy. Dia mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, khususnya yang menolak memberikan keterangan.
"Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?," tanya hakim.
Oditur menjawab. Dua saksi merasa khawatir keterangan yang diberikan justru akan memberatkan mereka di Pengadilan Negeri. Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan, kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
"Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim.




