JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Senin (27/4/2026) ditunda.
Alasannya, kuasa hukum Noel belum dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk diperiksa dalam sidang hari ini.
“Hari ini tidak ada saksi dan ahli yang dihadirkan ya?” tanya hakim di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum Noel pun menyatakan bahwa mereka belum bisa menghadirkan saksi dan meminta sidang ditunda.
Baca juga: Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu dan Kamis untuk agenda perkara terdakwa lainnya.
Usai persidangan, Noel menyinggung rekam jejaknya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang menurutnya fokus pada kepentingan rakyat, khususnya buruh.
Noel menyebut dirinya kerap berhadapan dengan pengusaha yang dinilai merugikan pekerja, termasuk praktik penahanan ijazah dan pembatasan usia kerja.
Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung
Dia mengaku menolak kebijakan-kebijakan tersebut karena dinilai memperburuk kondisi masyarakat.
“Selama menjabat saya tidak punya waktu selain bekerja untuk rakyat. Ini konsekuensi ketika pejabat berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik magang yang dinilai berlebihan serta sistem outsourcing yang menurutnya melibatkan pihak-pihak tertentu.
Kasus Noel EbenezerNoel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




