JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemeriksaan ahli dari pemohon dalam enam perkara terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (27/4/2026).
Enam perkara itu bernomor 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, 26/PUU-XXIV/2026, 282/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 275/PUU-XXIII/2025.
Beberapa permohonan itu antara lain terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, serta ketentuan soal penyebaran berita yang dapat memicu kerusuhan di masyarakat.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan KUHP Baru Pasal Memperkaya dan Menguntungkan Orang Lain
Mulanya, Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Namun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon hari ini ditunda disebabkan oleh permintaan dari pihak pemohon sendiri.
Suhartoyo meminta penjelasan kuasa pemohon enam perkara tersebut yakni Priskila Octaviani.
“Izin, Yang Mulia. Terkait dengan yang pernah disampaikan Yang Mulia pada sidang terakhir, maka untuk peradilan cepat, untuk ahli kita minta untuk digabung sekaligus di tanggal 11 Mei, Yang Mulia, untuk enam perkara,” jelas Priskila di ruang sidang.
Baca juga: Hakim MK Kritik Banyak Gugatan KUHP Tumpang-tindih: Main-main Namanya!
Namun, Suhartoyo menolak permintaan tersebut karena jadwal sidang telah disusun secara sistematis.
“Karena kami sudah mengagendakan di 18 Mei. Semua sidang sudah berurutan secara sistem, jadi susah kalau kemudian melompat-lompat,” ucap Suhartoyo.
Priskila menyatakan menerima keputusan tersebut. Suhartoyo kemudian mengingatkan agar jumlah ahli yang dihadirkan tidak terlalu banyak dalam satu sidang.
“18 Mei. Nanti, mau dihadirkan jangan sekaligus banyak, ya. Mungkin maksimal tiga dulu,” ujar Suhartoyo.
“Ya, kami rencananya mendatangkan tiga ahli, Yang Mulia,” ucap Priskila.
Suhartoyo menegaskan, pemeriksaan ahli akan digelar pada 18 Mei 2026 pukul 10.30 WIB.
Ia juga meminta kuasa pemohon menyerahkan keterangan ahli paling lambat dua hari kerja sebelum sidang.
“Jika yang dihadirkan dari akademisi, harus ada izin dari kampus, universitas, atau sejenisnya. Cukup? Baik, ya. Terima kasih untuk penundaan sidang ini. Sidang selesai dan ditutup,” ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567381/original/034257100_1777277776-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_15.10.57.jpeg)

