JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memohon agar majelis hakim mengabulkan pengajuan pengalihan status tahanan agar Nadiem bisa menjadi tahanan di luar rutan.
“Ini kembali kami mengulang sebetulnya, permohonan kami sebelumnya kaitan dengan rencana operasi dari si terdakwa ini pasca yang seperti yang disampaikan oleh dokter pada waktu disampaikan di persidangan ini,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit
Ari menyinggung soal pernyataan dokter yang menangani Nadiem, yaitu terkait pentingnya perawatan setelah operasi.
“Justru yang dibutuhkan itu pasca-operasinya. Karena berdasarkan pengalaman setelah empat kali operasi, penyakitnya berulang kembali,” kata Ari.
Sebelum mengikuti rangkaian sidang, Nadiem pernah menjalani operasi di bulan Desember 2025. Tapi, bekas operasinya kembali mengalami infeksi ketika mengikuti proses sidang.
Baca juga: Nadiem Makarim Sakit Apa? Ini Penjelasan soal Pendarahan Fistula Perianal yang Dialaminya
Sekarang ini, Nadiem dikabarkan butuh operasi lagi. Tapi, jadwalnya menunggu persetujuan dari hakim.
Tim pengacara berharap, majelis hakim dapat menyetujui permohonan mereka untuk pengalihan status tahanan sebelum operasi dilakukan.
“Karena kalau setelah operasi dia masih kembali dan dia kembali sakit lagi, ya menjadi percuma saja. Dan, seperti yang disampaikan oleh dokter, itu juga akan membahayakan keselamatan jiwanya,” imbuh Ari.
Baca juga: Nadiem Makarim Sakit, Dibantarkan ke Rumah Sakit
Nadiem kembali tak hadiri sidangHari ini, Nadiem kembali tidak bisa mengikuti sidang. Dia telah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026).
“Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang.
Roy menyampaikan, Nadiem tengah dirawat karena perlu perawatan intensif.
“Dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,” kata Roy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem butuh perawatan selama kurang lebih sembilan hari atau hingga tanggal 3 Mei 2026.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.




