Antisipasi Kebuntuan di DPR, Kemendagri Siapkan Draf Substansi RUU Pemilu

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – DPR sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pemilu hingga saat ini tak kunjung menyepakati materi atau norma yang akan direvisi sehingga pembahasan RUU Pemilu terus menggantung. Kementerian Dalam Negeri menyebut sudah menyiapkan substansi-substansi RUU Pemilu guna mengantisipasi perkembangan yang mungkin terjadi di DPR.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui seusai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026), mengatakan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) telah memproses dengar pendapat dan menampung masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Pemilu.

Beberapa pihak dimaksud ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sejumlah perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika DPR tak kunjung menuntaskan materi yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau Kemendagri sudah siap. Dan, saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum. Kami sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” ujar Bima.

Yang penting kami sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap.

Oleh karena itu, hal terpenting adalah draf tersebut telah tersedia dan tinggal menunggu proses di DPR. Kemendagri siap menyerahkan jika DPR membutuhkan. “Yang penting kami sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” tegas Bima.

Penyusunan RUU tidak mudah

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, Komisi II DPR masih membuka berbagai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu, khususnya menyangkut penetapan ambang batas presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta pengaturan pemilu pusat dan daerah.

Tiga isu tersebut menjadi pokok penting dan kini sedang disusun dalam naskah akademik maupun draf RUU oleh Badan Keahlian DPR. Pembentukannya pun terus dikomunikasikan dan dikonsultasikan bersama Komisi II. “Tiga persoalan itulah yang sebenarnya tidak mudah,” ujar Aria.

Aria menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru karena Komisi II DPR tengah menghimpun dan menyusun berbagai pandangan dari banyak pihak agar perubahan regulasi benar-benar memiliki landasan yang kuat. Mereka adalah dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), stakeholder para penggiat demokrasi, kampus maupun non-kampus.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Tersendat di DPR, Haruskah Pemerintah Mengambil Alih?

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menegaskan, RUU Pemilu juga disusun sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengatakan, DPR tidak ingin setiap perubahan regulasi justru kembali menimbulkan persoalan hukum dan diuji ulang melalui judicial review.

“Jadi, menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kami membuat revisi undang-undang atas putusan MK, tetapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ucap Aria.

Aria menilai, kehati-hatian itu yang membuat proses pembahasan terlihat belum cepat. Meski demikian, Komisi II DPR telah mengundang banyak pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum tata negara, hingga lembaga kajian, untuk memberikan pandangan secara komprehensif.

“Maka kalau ada yang menilai saat ini ada kelambanan, itu adalah karena bobot kualitatifnya. Kami sudah mengundang dari Prof Mahfud MD, Prof Jimly Asshiddiqie, kemudian Pak Refly Harun, kemudian  juga sejumlah pegiat pemilu, kami undang semua. Saat ini kami masih mengumpulkan, menyistemkan putusan MK itu untuk jadi satu sistem kodifikasi yang seperti apa,” ujar Aria.

Baca JugaIngin UU Pemilu yang Mendekati Sempurna, Dasco: Pembahasan Jangan Diburu-buru

Aria menambahkan, menerjemahkan putusan-putusan MK ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan bukan perkara mudah. Oleh karena itu, proses kodifikasi dan penyusunan norma dilakukan secara cermat agar hasil akhirnya lebih kokoh dan bisa menjadi dasar pelaksanaan Pemilu yang tidak menimbulkan masalah baru.

“Karena enggak mudah sama sekali, ya, dari keputusan MK itu dalam jabaran kita di tingkat peraturan atau Undang-Undang yang mau kita bikin. Tapi insya Allah undang-undang ini tidak akan mengganggu atau tidak akan berakibat terhadap keterlambatan pelaksanaan Pemilu,” kata Aria.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Imipas: 2.554 Napi Dipindah & 365 Pegawai Dibina di Nusakambangan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pekan Krusial Wall Street: Laba Emiten Teknologi & Rapat The Fed Uji Reli Saham
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Sebut Paskah Nasional di Sulteng Jadi Contoh Nyata Toleransi Beragama
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan-Eksploitasi Anak di Kasus PRT Loncat di Benhil
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
Kopda Rico Gugur, UNIFIL Beri Penghormatan Terakhir di Beirut
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.