Jakarta: Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tinggal menghitung hari. Wajib pajak orang pribadi punya batas waktu melaporkan pajak hingga Rabu, 30 April 2026.
Tenggat ini sudah hasil perpanjangan dari jadwal sebelumnya 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan sistem coretax sebagai sarana digital terintegrasi bagi wajib pajak orang pribadi. Setiap wajib pajak pribadi akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya.
Makanya, penting bagi masyarakat untuk memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 dengan benar. Sebelum itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa akun telah aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga :
11,4 Juta SPT Tahunan Sudah Masuk, DJP Kejar Target 19 Juta- Buka portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’
- Pilih opsi yang sesuai dengan pertanyaan mengenai status pendaftaran Wajib Pajak
- Ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lalu klik ‘Cari’
- Isi email dan nomor telepon aktif.
- Gunakan fitur ‘Take a Photo’ untuk verifikasi identitas, lalu pilih ‘Validasi Foto’
- Pilih persyaratan wajib pajak dan tekan tombol simpan.
- Buka akun email Anda yang terdaftar untuk melihat informasi login.
- Masuk kembali ke coretax dengan kata sandi dari email tersebut.
- Ubah kata sandi lama dan buat yang baru.
- Lalu login ulang ke sistem dengan kata sandi yang baru.
- Masuk ke akun coretax
- Pilih menu ‘Portal Saya’ dan klik submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’
- Periksa data diri dan kontak yang muncul secara otomatis di sistem
- Tentukan salah satu penyedia sertifikat (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID)
- Jika memakai KO DJP, masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan
- Centang kolom pernyataan lalu klik ‘Kirim’ sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
- Buka menu ‘Portal Saya’, lalu pilih ‘Profil Saya’
- Klik ‘Nomor Identifikasi Eksternal’, lalu buka tab ‘Digital Certificate’
- Pastikan kolom status menunjukkan keterangan VALID
- Jika status menunjukkan INVALID, klik tombol ‘Periksa Status’ dan klik ‘Menghasilkan’ sampai status berubah
- Anda dapat mengunduh dokumen Kode Otorisasi melalui menu Dokumen Saya.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja
- Daftar anggota keluarga
- Rincian data harta dan kewajiban (utang)
- Catatan penghasilan lainnya selama satu tahun pajak
- Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan
- Masuk ke akun Coretax DJP
- Pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’
- Klik tombol ‘Buat Konsep SPT’
- Pilih jenis ‘PPh Orang Pribadi’ dan pastikan memilih periode Januari-Desember 2025
- Pilih model ‘SPT Normal’, lalu pilih menu ‘Buat Konsep SPT’
- Klik ikon pensil untuk mengisi data sesuai dokumen yang Anda miliki
- Untuk karyawan, centang opsi Pekerjaan yang dilakukan pada kolom sumber penghasilan.
Ilustrasi. Foto: Dok MI Data pelaporan dan aktivasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 19 April 2026.
Rinciannya, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 250 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 18.199.350. Jumlah itu terdiri atas 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.
DJP juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala. (Eunike Michelle Gultom)




