Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Jakarta Pusat telah membongkar menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana, lima orang telah dicokok terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan jika pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat yang viral di media sosial.nPada pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Reynold, Senin, 27 April 2026.
Ia menuturkan jika penggerebekan dilakukan di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sebelum penangkapan, petugas lebih dulu melakukan pemantauan intensif untuk memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” terangnya
Hasilnya, lanjutnya lima pria berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB diamankan. Selain itu, dari lokasi polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah melakukan tes urine dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas kejahatan, kelimanya di jerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110,” tukasnya
Editor: Redaktur TVRINews




