Jakarta: Ramainya informasi simpang siur tentang gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan naik dan rapel. Hal ini membuat PT Taspen (Persero) membuka suara bahwa kabar tersebut merupakan tidak benar atau hoax.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai hal tersebut, sehingga Taspen masih mengacu kepada peraturan sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen. Gaji ASN Pemerintah umumnya mengeluarkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1. Mengutip data dari Dealls, berikut rincian sesuai dengan golongan: Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Baca Juga :
Resmi! Ini Skema dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Gaji pensiun ASN Begitu juga dengan ASN, gaji pensiun akan disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan yang terakhir. Berikut besaran yang mengacu pada PP No 8 Tahun 2024:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tidak untuk gaji pensiunan)




