Rasa prihatin dan kecaman berbagai pihak tertuju pada dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta. Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut jika praktik kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Jogja akan menjadi perhatian pemerintah.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, kementeriannya akan melakukan asesmen untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah praktik seperti ini terulang kembali. Sementara itu untuk menindaklanjuti hal ini, ia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Provinsi untuk mengagendakan trauma healing bagi anak serta orang tua.
"Kami di Kemenko PMK dengan di Kemendikdasmen dan juga Kemenag, kita koordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Jadi kejadian ini memprihatinkan kita semua," kata Pratikno dikutip dari detikJogja, Senin (27/4).
Senada dengan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi, juga mendorong adanya tindakan hukum atas peristiwa tersebut. Dirinya bahkan menyebut jika praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).
"Perlindungan anak itu tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius HAM dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun," kata Arifah dalam pernyataan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Sementara itu Pemerintah Daerah terkait menekankan jika layanan penitipan anak yang dibuka oleh Daycare Little Aresha tersebut tidak berizin. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Yogyakarta, hasto Wardoyo. Sebagai langkah antisipatif, dirinya akan melaksanakan sweeping terhadap usaha-usaha sejenis di daerahnya. Ia mengatakan jika sweeping tersebut dilakukan untuk memastikan setiap daycare melaksanakan protap yang sudah ditentukan.
"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada Protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya nanti perlu kita sweeping," ujarnya.
Lalu benarkah kasus yang baru saja terbongkar ini merujuk pada fenomena gunung es soal layanan penitipan anak di Indonesia? Apa saja hal yang perlu dikritisi? Simak ulasannya bersama Komisioner KPAI, Ai Rahmayati.
detikSore juga akan mendalami perkembangan kasus ini melalui laporan langsung Jurnalis detikJogja. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pihak akan buka suara soal peristiwa ini. Apa perkembangan terbarunya? Simak laporannya dalam detikSore!
Pada penghujung sore nanti detikSore kembali kedatangan musisi muda bernama Morad. Dirinya kembali merilis karya terbaru yang berjudul "Stay" pada Rabu (22/4). Melalui single ini, Morad menghadirkan sebuah lagu yang personal dan reflektif, dengan pendekatan yang tetap intim namun terasa lebih kaya secara aransemen. Proses penulisan "Stay" sendiri datang dari fase reflektif yang sedang dialami Morad. Ia mulai menuliskan lagu ini dari sebuah potongan lirik yang terasa cukup kuat sebagai pembuka cerita.
Dari sisi produksi, "Stay" masih mempertahankan pendekatan yang familiar dalam musik Morad, dengan komposisi instrumen seperti drum, gitar, dan bass. Namun, kali ini ia menambahkan elemen baru untuk memperkaya nuansa lagu. Seperti apa materi teranyar dari seorang Morad? Saksikan penampilannya dalam detikSore!
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(vys/gub)





