Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penataan 445 Rukun Warga (RW) kumuh yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan. Kawasan permukiman di bantaran rel kereta api menjadi salah satu prioritas utama penanganan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan program tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan fokus penataan berkelanjutan.
“Penataan RW kumuh menjadi program prioritas. Dari total sekitar 445 RW, sebanyak 284 RW sudah ditangani hingga 2024, lalu dilanjutkan 55 RW pada 2025, dan sisanya ditargetkan rampung bertahap sampai 2027,” ujar Chico, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, kawasan bantaran rel diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan faktor keselamatan warga serta kondisi lingkungan yang tidak layak huni.
Pemprov DKI juga mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan hunian bagi warga terdampak penataan, termasuk di kawasan Senen.
“Kami mendukung langkah pemerintah pusat dalam penyediaan hunian yang lebih layak bagi warga, sebagai bagian dari penataan kawasan kumuh,” tambahnya.
Sebagai alternatif relokasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah rumah susun di wilayah Nagrak, Rorotan, hingga PIK Pulogadung. Selain hunian, pemerintah juga menyiapkan akses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum.
“Pemenuhan layanan dasar juga menjadi perhatian, termasuk kesehatan, pendidikan, dan integrasi transportasi agar aktivitas warga tetap berjalan,” jelas Chico.
Ia menegaskan, penataan ini bukan hanya soal relokasi, tetapi juga upaya memperbaiki tata kota agar lebih aman dan tertib.
“Tujuannya adalah menciptakan kota yang lebih aman, tertata, dan layak huni,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan ratusan unit hunian bagi warga bantaran rel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari program penataan permukiman perkotaan.
Editor: Redaktur TVRINews





