Polrestabes Semarang akan menyurati Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan legalitas biro travel umrah di Semarang yang diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Penyidik sudah bersurat ke Kementerian Haji dan Umrah untuk menjelaskan terkait apakah travel ini terdaftar atau tidak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, lewat pesan singkat, Senin (27/4).
Andika juga menyebut, pihaknya sudah memeriksa lima orang, termasuk pemilik biro perjalanan yang menjadi terlapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk terlapor. Yang dilaporkan terkait korban yang menggunakan jasa travel umrah untuk melaksanakan ibadah," jelas dia.
Pemilik travel umrah itu dilaporkan karena tak kunjung memberangkatkan para korban ke Tanah Suci, padahal mereka sudah membayar lunas.
"Untuk laporannya terkait korban sudah membayar untuk umrah, namun tidak berangkat. Ini masih dilakukan pendalaman," ungkap Sena.
Sejauh ini sudah ada dua orang yang melakukan pelaporan, dengan total kerugian sebesar Rp 50 juta.
"Yang melaporkan ke kami dua orang. Kerugiannya Rp 50 juta. Untuk selanjutnya masih kami dalami," ucapnya.
Sebelumnya, belasan orang yang diduga menjadi korban penipuan menggeruduk kantor biro perjalanan umrah yang berada di salah satu mal di Kota Semarang pada Minggu (26/4) malam.
Mereka juga berhasil mengamankan pemilik biro tersebut untuk diproses di kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 12 orang diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ini.




