Pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sejumlah komoditas impor belum siap diterapkan.
Minimnya kejelasan teknis dinilai berpotensi memicu ketidakpastian dan mengganggu pasokan bahan baku industri.
Hana Belladina Ketua BPD GINSI Jawa Timur mengungkapkan, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari Kementerian Perindustrian terkait mekanisme implementasi aturan yang dijadwalkan berlaku pada 20 Mei 2026.
“Dari Kementerian Perindustrian belum ada tindak lanjut sosialisasi, alur pelaksanaan pembuatan dokumen SNI, serta komoditas apa saja yang wajib SNI. Hal ini membuat importir khawatir untuk melakukan aktivitas impor bahan baku,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (27/4/2026).
Ketidakpastian dari kebijakan tersebut berdampak langsung pada kelangsungan suplai karena importir lebih memilih untuk menahan pembelian karena takut barang yang masuk tidak memenuhi ketentuan saat aturan diberlakukan penuh.
“Akibatnya, stok sejumlah komoditas bahan baku penting seperti besi dan baja diperkirakan hanya cukup hingga akhir bulan April,” lanjut Bella, sapaan akrab Hana Belladina.
Selain itu, kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar ASt turut memberikan tekanan pada tingginya biaya impor yang memperberat beban pelaku usaha.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi kewajiban SNI untuk komoditas tertentu, termasuk melalui Permenperin Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur impor baja lapis seng dan baja lapis seng berwarna.
Bella mengatakan bahwa GINSI mendukung kebijakan tersebut serta menganggap kebijakan itu penting untuk menjaga kualitas produk, melindungi konsumen, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Namun, implementasi di lapangan dinilai belum siap karena sosialisasi yang masih minim membuat banyak pelaku usaha belum memahami secara utuh jenis produk yang wajib SNI, mekanisme pengurusan sertifikasi, hingga teknis pelaksanaan.
“Banyak pelaku usaha yang masih belum memperoleh kejelasan mengenai jenis produk apa saja yang telah wajib SNI secara efektif, mekanisme pengurusan sertifikasi, serta implementasi teknis di lapangan,” ucap Bella.
Akibatnya, timbul perbedaan persepsi di antara pelaku usaha hingga perubahan atau potensi relaksasi kebijakan yang belum tersampaikan secara luas berpotensi memperburuk kondisi.
Importir kini dihadapkan pada dilema mengenai keharusan mereka untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, tetapi di sisi lain takut barang impor akan tertahan karena belum mengantongi sertifikat SNI.
“Importir tidak menolak pemberlakuan SNI, tetapi harus jelas komoditasnya apa saja dan alur proses pengajuannya juga harus transparan,” tegas Bella.
Ketua BPD GINSI Jawa Timur itu menyebutkan bahwa sejumlah importir telah mengajukan permohonan sertifikasi SNI, tetapi proses persetujuan masih macet hingga kini karena belum adanya kejelasan alur pengajuan.
Dampaknya, arus barang menjadi tersendat hingga stok sejumlah bahan baku strategis seperti besi baja, kabel listrik, dan bahan baku ban dilaporkan mulai menipis di pasar.
“Besi baja sudah diberlakukan SNI, tetapi aturan turunannya belum disebutkan sehingga menimbulkan gejolak. Permohonan SNI juga belum keluar sampai sekarang, padahal pemberlakuan sudah di depan mata,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur per Maret 2026 mencatat, nilai impor komoditas besi dan baja (HS 72) di Jawa Timur mengalami penurunan signifikan sebesar 29,34 persen, dari 125,77 juta dolar AS menjadi 88,87 juta dolar AS.
Jika kondisi ini masih berlanjut, GINSI memperkirakan gangguan pasokan dapat berdampak luas terhadap sektor manufaktur, khususnya industri yang bergantung pada bahan baku impor.
GINSI telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Perindustrian sebagai bentuk respons atas permasalahan ini. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait permohonan itu.
GINSI mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi menyeluruh, menetapkan timeline pemberlakuan yang jelas, memberikan masa transisi yang realistis, serta menyederhanakan proses sertifikasi.
“Kami percaya dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat roda perekonomian,” pungkas Bella. (vve/saf/ham)



