Grid.ID - Di tengah pesatnya pertumbuhan UMKM, khususnya yang digerakkan oleh perempuan, aspek legalitas masih kerap dipandang sebagai hal sekunder. Padahal, tanpa fondasi hukum yang kuat, bisnis yang dibangun dengan kreativitas tinggi justru rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari pencatutan merek hingga konflik kerja sama.
Founder Kontrak Hukum Rieke Caroline, menilai bahwa sejak awal merintis usaha, pelaku UMKM perlu memahami bahwa bisnis bukan sekadar aktivitas jual beli, melainkan aset yang harus dipagari secara hukum. Ia menyebut setidaknya ada lima aspek dasar yang perlu diperhatikan agar usaha tidak hanya berjalan, tetapi juga terlindungi dan berkelanjutan.
Menurut Rieke, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi langkah awal yang krusial untuk menjaga identitas brand. Di sisi lain, perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) juga menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan pasar sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan formal.
“Kalau tidak punya perizinan, market tidak akan trust. Bahkan untuk akses perbankan, itu jadi salah satu syarat utama,” ujar Rieke dalam Talkshow Bisnis Bersemi dan Terproteksi: Memagari Kreativitas dengan Kepastian Hukum yang digelar Kompas Gramedia di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Rabu (22/4), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Kartini Kini Kompas Gramedia 2026.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa banyak pelaku usaha masih mengandalkan hubungan kekeluargaan tanpa kesepakatan tertulis saat menjalin kerja sama. Padahal, kontrak memiliki peran penting untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak serta menjadi dasar perlindungan jika terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, aspek pembukuan juga kerap diabaikan, sehingga pelaku usaha tidak memiliki gambaran jelas mengenai kondisi keuangan bisnisnya.
“Sering kali terlihat ada uang masuk, tapi tidak tahu mana modal dan mana keuntungan. Ini yang membuat bisnis sulit berkembang karena tidak punya kontrol yang jelas,” tambahnya.
Rieke juga menekankan bahwa legalitas seharusnya tidak dipandang sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan di awal untuk mengurus izin dan perlindungan hukum jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian jika terjadi konflik atau sengketa di masa depan.
Di sisi lain, Fashion Designer sekaligus Founder MayaRatih Indonesia, Maya Ratih, mengingatkan bahwa kekuatan bisnis tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada identitas kreatif yang kuat. Ia melihat bahwa banyak pelaku UMKM, khususnya perempuan, memulai usaha dari passion, namun belum sepenuhnya menyadari bahwa karya yang dihasilkan merupakan aset intelektual yang bernilai tinggi.
“Perempuan kalau mau bersemi dan berdaya, harus berusaha dan membuka jalan. Tapi di saat yang sama, kita juga harus belajar supaya punya pegangan dalam berbisnis,” ujar Maya pada Rabu (22/4) sore di Bentara Budaya Art Gallery.
Menurutnya, keberanian untuk memulai harus diimbangi dengan kemauan untuk terus belajar, termasuk memahami aspek legalitas agar bisnis yang dibangun tidak mudah goyah. Sinergi antara kreativitas dan perlindungan hukum inilah yang dinilai menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Rangkaian talkshow ditutup dengan trunk show yang menampilkan karya Maya Ratih bersama Dave Tjoa, menghadirkan koleksi bertema kebaya nusantara hingga avant garde sebagai wujud perpaduan antara warisan budaya dan eksplorasi desain kontemporer.
Melalui diskusi ini, Kompas Gramedia mendorong para pelaku UMKM untuk mulai melihat legalitas sebagai bagian integral dari strategi bisnis. Dengan fondasi yang kuat, usaha yang dirintis tidak hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga berkembang menjadi aset yang aman, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi. (*)
Artikel Asli




