JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan respon terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi pada Daycare Little Aresha yang berada di Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan meminta agar sanksi tidak hanya dipenjara saja, melainkan adanya bayar ganti rugi kepada korban.
BACA JUGA:Benarkah Prodi Kampus yang Tak Relevan Mau Ditutup? Kemendiktisaintek: Itu Opsi Terakhir!
Laporan mengenai anak-anak yang tangan dan kakinya diikat hingga mulutnya disekap dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap martabat kemanusiaan.
"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegas Munafrizal dalam pernyataan, Senin 27 April 2026.
"Para pelaku agar tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan," tambah Munafrizal.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Masih Kokoh di Puncak Klasemen, Marc Marquez Tertinggal Jauh di P5!
Menurutnya, tindakan pelaku telah mengangkangi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaku harus menyentuh aspek pemulihan korban secara total melalui skema kompensasi.
Lebih lanjut, dari perspektif HAM nasional, hal ini bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:
"Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan penganiayaan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."
BACA JUGA:Awal Mula Ribut Prodi Kampus Tak Relevan Mau Ditutup, Lulusan Sarjana Membludak
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peserta memiliki kewajiban menjalankan Pasal 19 ayat (1) Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang berbunyi:
"Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi."





