Polda Riau melalui Polres Kampar terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, aktivitas PETI di tepian Sungai Singingi, Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar disikat habis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang menyampaikan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat melalui hotline 110 terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, didampingi oleh Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, beserta 12 personel Polsek Kampar Kiri.
Saat polisi tiba, tak ditemukan adanya pemilik atau penambang di lokasi. Namun, di lokasi tersebut, petugas menemukan enam unit rakit PETI yang tidak beroperasi.
"Setibanya di lokasi, kami menemukan ada sebanyak enam rakit yang digunakan untuk melakukan penambangan secara ilegal," kata Boby dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penindakan dengan memusnahkan keenam rakit dompeng tersebut dengan cara dibakar sebagai efek jera. Setelah memastikan api padam dan melakukan penyisiran lebih lanjut di sepanjang aliran Sungai Singgingi untuk memastikan tidak ada rakit lain, tim kembali ke markas dengan situasi yang aman dan kondusif.
Tindakan tegas di lapangan ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap I yang digelar pada hari yang sama di Mapolda Riau. Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa setiap satuan di kewilayahan harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan pengawasan yang ketat.
Dalam berbagai kesempatan, Irjen Pol Herry menekankan beberapa komitmen utama yang menjadi landasan operasi ini. Salah satunya kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat.
Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Penindakan PETI ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, di mana Polri berperan aktif dalam mitigasi kerusakan lingkungan dan menjaga ekosistem dari praktik-praktik ilegal yang merusak ruang hidup manusia.
"Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegas Kapolda.
Dengan penindakan ini, Polres Kampar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga kelestarian alam Bumi Lancang Kuning.
(mea/dhn)





