JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima atau memberi uang dalam kasus kuota haji.
Ia mengatakan pernyataan pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah Yaqut terkait aliran dana di kasus kuota hajI tidak benar.
"Pernyataan demikian tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi dalam keterangan yang diterima Antara, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengatakan kliennya tidak pernah dimintai konfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga mengalir dari pihak Yaqut ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI (Pansus Haji DPR).
Dodi mengatakan kliennya tidak pernah ditanya apakah menerima atau memberikan uang tersebut, baik sendiri atau melalui pihak lain.
Dalam kondisi itu, menurutnya, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif atau menegaskan seolah-olah telah terjadi pemberian dana oleh Yaqut, telah membentuk persepsi kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Periksa Khalid Basalamah, KPK Dalami Peran Forum SATHU dan Pembahasan Kuota HaJi
Ia mengatakan hal itu mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak kliennya atas proses hukum yang adil.
Dodi juga menilai narasi berita yang tayang hampir seluruhnya berasal dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers, sementara di sisi lain tidak ada ruang berimbang kepada pihak Yaqut untuk memberikan penjelasan.
Ia pun menegaskan, dalam perkara pidana, terlebih yang belum mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
Namun, ia menilai pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa afirmatif dan menghakimi, sehingga publik diarahkan menerima seolah fakta hukum sudah selesai.
Dodi mengungkap, Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan melakukan konfrontasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan aliran dana.
"Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif," katanya.
Pihaknya menduga ada kemungkinan upaya menutupi praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan/atau pengisian kuota.
Penutupan itu, kata Dodi, diduga dilakukan dengan cara mengalihkan isu seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota sampai tuduhan suap ke Pansus Haji DPR RI.
Baca Juga: Owner Uhud Tour Tegaskan Tak Terima Keuntungan dari Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah: Kami Korban
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- gus yaqut
- yaqut
- yagut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- kpk




