jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak terlibat dalam berbagai pelaporan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun akademisi yang dinilai mengkritik kebijakan.
Menurut Yusril, setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak konstitusional yang sama untuk melaporkan individu lain ke pihak berwajib jika merasa ada ketentuan hukum yang dilanggar.
BACA JUGA: Minta Tolong kepada Prabowo, Sitti Aminah: Bantu Anak Saya
?"Ya pelapor kan, bukan pemerintah. Yang melaporkan, kan, warga masyarakat atau organisasi. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain," kata Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
?Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan bahwa posisi pemerintah dalam hal ini bersifat pasif karena tidak bisa mengintervensi hak hukum privat warga.
BACA JUGA: Hasil Pemantauan Komnas HAM: 14 Orang Diduga Terlibat Penyerangan Andrie Yunus
Dia mengibaratkan hal ini dengan posisi pemerintah saat menghadapi gugatan di pengadilan, di mana pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali menghadapi proses hukum tersebut secara prosedural.
?Yusril juga menjelaskan mekanisme kerja kepolisian dalam merespons laporan-laporan yang masuk dari masyarakat.
BACA JUGA: Imranul Karin, Qari Asal Kaltim Juara MTQ Internasional 2026 di Rusia
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.
?"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan," katanya.
?Mengenai anggapan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, Yusril memastikan tidak ada instruksi dari petinggi negara untuk melakukan pelaporan tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui identitas para pelapor dan menjamin bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat.
Yusril menambahkan bahwa Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya ruang bagi para akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Kritik dan pendapat tersebut menurutnya sama sekali tidak dipersoalkan oleh pihak pemerintah sejauh ini.
?"Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi, prosesnya normal saja," kata Yusril.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




