AEML Puji Langkah Pemprov DKI Jakarta yang Pastikan Insentif Fiskal Mobil Listrik

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dirilis pada 27 April 2026.

Regulasi ini memastikan keberlanjutan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh provinsi di Indonesia.

Di tengah ketidakstabilan ekonomi global yang memicu krisis energi, transisi ke kendaraan listrik dinilai menjadi solusi penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa surat edaran tersebut memperkuat kesinambungan kebijakan nasional yang telah dibangun.

Baca Juga: AEML Pro Penerbitan SE Mendagri tentang Insentif Fiskal Daerah untuk Mobil Listrik

“Ini bukan sekadar arahan normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Rian.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi guna mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi nasional.

Secara khusus, AEML mengapresiasi pemerintah daerah yang telah lebih dulu memberikan kepastian insentif fiskal, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, DKI Jakarta memberikan insentif penuh berupa pengenaan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini dinilai menjadi fondasi yang mendorong Jakarta sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Merespons kekhawatiran daerah terhadap pendapatan asli daerah, AEML menilai pemberian insentif merupakan investasi jangka menengah.

Mengacu pada tren di kawasan ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan listrik yang mencakup stasiun pengisian daya, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai diproyeksikan melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam kurun tiga hingga lima tahun.

Baca Juga: AEML Semringah Mendagri Kasih Insentif Fiskal Buat Kendaraan Listrik

AEML juga menilai daerah yang lebih awal memberikan kepastian fiskal akan memiliki keunggulan dalam menarik investasi. Sebaliknya, terhentinya insentif berisiko menimbulkan ketidakpastian yang dapat menunda keputusan investasi serta memperlambat target elektrifikasi nasional.

Dalam mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik, kebijakan ini menekankan pentingnya insentif pajak daerah sebagai instrumen utama, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masing-masing, serta mendorong sistem pelaporan terintegrasi guna memperkuat koordinasi antarprovinsi.

Sebagai penutup, AEML menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan seluruh pemerintah provinsi dalam membahas dampak fiskal dan peluang investasi. Rian berharap implementasi insentif dapat berjalan konsisten tanpa jeda guna mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senyum Seri Jumhur Hidayat saat Ditanya soal Isu Lingkungan di Istana: Menteri LHK Banyak Tugasnya
• 9 jam laludisway.id
thumb
Penuh Petualangan! Komik Bobo The Origin Resmi Diluncurkan | SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Sucor AM Gandeng Hana Bank Perluas Akses Investasi Reksa Dana
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persiapan Konser Shakira Berujung Duka Usai Kru Meninggal Dunia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Siswa Lamongan Ciptakan Tempat Sampah Otomatis Berbasis Robotika
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.