2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Remaja di Cengkareng Ditangkap Polisi

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Polisi menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (27/4/2026). (Sumber: KompasTV/Prasetyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin (27/4/2026).

Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Iptu Teuku M Dzaki Harasyad mengungkapkan dua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DM dan MG. 

"Kurang dari 12 jam, anggota berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat," uKata Teuku Dzaki di Jakarta, Senin, sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Prasetyo. 

Meski proses penangkapan kedua terduga pelaku sempat diwarnai penolakan oleh orang tuanya, proses penangkapan tersebut akhirnya berhasil dilakukan tanpa perlawanan.

Meski demikian, kedua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu sempat menyangkal melakukan aksi penyiraman cairan diduga air keras. Namun, akhirnya mereka mengakui perbuatannya usai diperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Detik-Detik Remaja di Jakbar Diduga Disiram Air Keras, Pemicunya Disebut Masalah Sepele

Setelah melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan bukti kepemilikan dan pembelian cairan asam klorida. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, motif penyiraman cairan kimia ini didasari rasa sakit hati. 

"Kedua pelaku berinisial MG dan DM yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksi penyerangan lantaran sakit hati karena kalah dalam pertandingan bola," ujarnya. 

Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Teuku M Dzaki Harasyad memberikan keterangan mengenai penangkapan dua terduga pelaku penyiraman air keras kepada remaja di Cengkareng, di Jakarta, Senin (27/4/2026). (Sumber: KompasTV/Prasetyo)

Karena sakit hati itu, kata Teuku, kedua terduga pelaku mengambil cairan asam klorida di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, lantas menyiramkannya kepada korban. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penyiraman air keras
  • air keras
  • jakbar
  • cengkareng
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unggah Ramalan Zodiak, Meghan Markle Singgung 7 Tahun Terberat dalam Hidupnya
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan pada 27-28 April Imbas KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
• 12 menit lalutvonenews.com
thumb
Momen Rocky Gerung Salam Komando Bareng Seskab Teddy, Apa Isi Obrolannya?
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Daniel Salamena Ajak RANS Simba Bangkit Usai Dibekuk Pelita Jaya, Fokus Amankan Tiket Playoff IBL 2026
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.