JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin (27/4/2026).
Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Iptu Teuku M Dzaki Harasyad mengungkapkan dua terduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DM dan MG.
"Kurang dari 12 jam, anggota berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat," uKata Teuku Dzaki di Jakarta, Senin, sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Prasetyo.
Meski proses penangkapan kedua terduga pelaku sempat diwarnai penolakan oleh orang tuanya, proses penangkapan tersebut akhirnya berhasil dilakukan tanpa perlawanan.
Meski demikian, kedua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu sempat menyangkal melakukan aksi penyiraman cairan diduga air keras. Namun, akhirnya mereka mengakui perbuatannya usai diperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Detik-Detik Remaja di Jakbar Diduga Disiram Air Keras, Pemicunya Disebut Masalah Sepele
Setelah melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan bukti kepemilikan dan pembelian cairan asam klorida.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, motif penyiraman cairan kimia ini didasari rasa sakit hati.
"Kedua pelaku berinisial MG dan DM yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksi penyerangan lantaran sakit hati karena kalah dalam pertandingan bola," ujarnya.
Karena sakit hati itu, kata Teuku, kedua terduga pelaku mengambil cairan asam klorida di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, lantas menyiramkannya kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- air keras
- jakbar
- cengkareng
- polda metro jaya




