Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat remis dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Kabinet Merah Putih, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq pada Senin, 27 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jumhur Hidayat saat mengucapkan sumpah pelantikan.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain itu ada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kemudian, ada pula Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Akademisi Rocky Gerung.
Profil Jumhur HidayatMohammad Jumhur Hidayat lahir di Bandung pada 18 Februari 1968 sebagai putra Mohammad Sobari Sumartadinata dan Ati Amiati. Ayahnya menjabat sebagai pejabat di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Dalam perjalanan hidupnya, Jumhur menikah pada tahun 2007 dengan Alia Febyani Prabandari, seorang finalis Puteri Indonesia 2001.
Jumhur mengawali pendidikan formalnya di Sekolah Dasar Menteng Menteng Pulo Pagi Jakarta Selatan, kemudian melanjutkan ke SD Menteng 02 Pagi Jakarta Pusat. Pada pendidikan menengah, ia bersekolah di SMPN 1 Jakarta Pusat, dan kemudian pindah ke SMPN 1 Denpasar. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan SMA di SMAN 1 Denpasar dan kemudian melanjutkan di SMAN 3 Bandung.
Jumhur melanjutkan pendidikan tingginya di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada jurusan Teknik Fisika. Namun, ia kemudian keluar dari ITB dan meneruskan kuliah di Universitas Nasional Jakarta pada jurusan yang sama. Pada tahun 2013, Jumhur menyelesaikan studi Magister (S-2) Sosiologi di Universitas Indonesia.
Jejak Aktivisme dan Perjuangan BuruhSemasa menjadi mahasiswa di ITB, Jumhur dikenal sebagai pemimpin gerakan mahasiswa yang vokal menentang kebijakan rezim Orde Baru. Ia aktif memimpin demonstrasi yang memperjuangkan hak petani miskin dan menolak aturan otoriter pada masa itu. Salah satu aksi penting terjadi pada tahun 1989 saat ia ikut demonstrasi menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini.
Akibat keterlibatannya dalam demonstrasi tersebut, Jumhur ditangkap dan dipenjara selama tiga tahun. Masa penahanan ini tidak mengurangi semangatnya dalam pergerakan sosial, justru memperkuat komitmennya pada perjuangan keadilan sosial dan pemberdayaan buruh.
Selain aktivitas nasional, Jumhur juga menunjukkan solidaritas internasional. Pada Juni 1989, ia turut serta dalam aksi dukungan terhadap demonstrasi mahasiswa di Taman Tiananmen, Tiongkok. Ia juga memimpin protes di Kedutaan Besar Myanmar untuk mengecam tindakan rezim militer terhadap aktivis mahasiswa di negara tersebut.
Karier di Dunia Pemerintahan dan Organisasi BuruhPada tahun 2007, Jumhur dipercaya menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang sekarang dikenal sebagai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam jabatan ini, ia fokus memberantas sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dan memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. Ia menjabat tujuh tahun hingga diberhentikan pada tahun 2014 dengan alasan penyegaran oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah purnatugas dari pemerintah, Jumhur kembali aktif dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, serta sektor ketenagakerjaan. Ia mendirikan dan memimpin sejumlah organisasi buruh, hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Indonesia. Dalam kapasitas ini, ia memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak buruh di tingkat nasional.
Sebagai ketua organisasi buruh, Jumhur vokal menolak berbagai kebijakan yang dinilai merugikan kelas pekerja, seperti UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Sikap kerasnya berujung pada proses hukum berupa penahanan selama 10 bulan karena tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait regulasi tersebut. Meski menghadapi tantangan hukum, Jumhur tetap konsisten memperjuangkan keadilan ketenagakerjaan bagi buruh Indonesia.
Baca Juga:Profil Abdul Kadir Karding, Sempat Didepak dari Kabinet Merah Putih Kini Dilantik Jadi Kepala Badan Karantina





