Banjarmasin, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin berinisial N tersangka dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang merugikan keuangan negara Rp 5,08 miliar.
"Selain N, kami juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial Q selaku mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kota Banjarmasin," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi di Banjarmasin, Senin.
N dan Q ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Banjarmasin.
Usai pemeriksaan, N dan Q mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin.
“Kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses penyidikan," jelas Ardian didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda.
Dalam perkara ini N sebagai kuasa anggaran dan Q sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) turut berperan dalam dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada periode tahun 2021 hingga 2024.
Sebelumnya pada Kamis lalu, 23 April Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan tersangka berinisial TAN sebagai pihak penyedia dalam proyek berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,42 miliar tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. (Ant)





