Dua WNA Asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi di Surabaya karena Diduga Langgar Izin Tinggal

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menangkap dua warga negara asing asal China dan Thailand yang diduga melanggar izin tinggal di Surabaya pada 24 April 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan keimigrasian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Timur Novianto menyebut dua WNA tersebut berinisial FZ asal China dan MPT asal Thailand yang diketahui bekerja tidak sesuai izin tinggal.

FZ diketahui bekerja sebagai koki di sebuah restoran sejak Desember 2025 meski hanya mengantongi visa kunjungan.

Sementara itu, MPT bekerja sebagai terapis di tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025 dengan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku selama 180 hari.

Kronologi Penangkapan

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Suyitno menjelaskan penangkapan bermula dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian.

Ia mengungkapkan, "Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen. Petugas berhasil menangkap satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand."

MPT diketahui telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama serta tinggal di tempat kerjanya selama berada di Surabaya.

Sementara itu, FZ baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dengan masa tinggal 180 hari menggunakan visa kunjungan.

Pelanggaran dan Sanksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Suyitno menyatakan, "Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal."

Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1).

Imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut.

Novianto menegaskan, "Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami tetap menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan hukum yang tegas."

Ia menambahkan, "Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan. Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban."

Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen kebijakan "Imigrasi untuk Rakyat" yang mengedepankan transparansi sekaligus penegakan hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Keluarga Korban Tewas Tabrakan Kereta Pecah di RSUD Bekasi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Gandeng Arya Vasco, Cinta Laura Ikut Bahagia di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, sang Artis: Mereka Cocok Banget
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Kapolda: Kronologis Didalami
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.