Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai kementerian di lingkungan yang di pimpinannya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan termasuk peredaran narkotika karena sanksi berat siap diterapkan.
"Jangan hancurkan periuk anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika," kata Menteri Agus Andrianto di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Agus mengatakan saat ini tercatat ada 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas di antaranya terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas hingga pungutan liar.
"Pegawai tersebut kini sedang berproses menjalani hukuman dan kami pastikan hukuman berat. Jangan sampai kasus ini berulang lagi pada yang lainnya," kata Menteri Agus.
Menteri Agus juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan untuk melakukan upaya yang optimal dalam memastikan tidak ada peredaran narkotika di dalamnya.
Selain itu, Kalapas dan Kepala Rutan diminta untuk memanusiakan manusia di dalam Lapas karena saat ini stigmanya berubah yakni melakukan pembinaan agar warga binaan memiliki harapan hidup lagi seusai menjalani proses hukuman.
"Lembaga Pemasyarakatan kini sedang bertransformasi sebagai rumah bagi insan manusia yang salah jalan agar patuh hukum dan kembali berbuat baik," kata Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan HBP ke-62 menjadi titik penting dalam memperkuat paradigma Pemasyarakatan yang lebih terbuka, inklusif, dan berorientasi pada nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.
”Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh program berjalan secara efektif, dan memberikan dampak yang nyata,” ujar Dirjenpas Mashudi. (Ant)





