Telusuri Aliran Dana Kasus Maidi, Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno Diperiksa KPK di KPPN Surakarta

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/4/2026) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta.

Baca juga: Dalami Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Lima Saksi Diperiksa KPK di KPPN Surakarta

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa terdapat lima saksi yang diperiksa dalam agenda tersebut. Mereka adalah Soegeng Prawoto (Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana), Edy Bachrun (pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia), Umar Said (Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia), Sumarno (Kepala DPMPTSP Kota Madiun), serta Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Pemkot Madiun).

Salah satu saksi, Sumarno, membenarkan dirinya diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.

“Iya, sebagai saksi,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai keterkaitan dengan kasus yang menjerat Maidi, ia hanya menjawab, 

“Tanya saja ke KPK,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Juli 2025 Maidi diduga menginstruksikan pengumpulan dana melalui Sumarno (DPMPTSP) dan Sudandi (BKAD). 

Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih sebagai “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun, yang disebut untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. 

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi praktik pemberian “jatah” dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba, diduga turut dimintai sejumlah fee.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Pejabat dan Pihak Swasta dalam Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan.

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 yang mencapai Rp1,1 miliar. Secara keseluruhan, total dugaan penerimaan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pink Spiders Resmi Rekrut Pyo Seung-ju, Siap Reuni dengan Jung Ho-young di Liga Voli Korea 2026-2027
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Di Balik Laga Kontra Persis, Ada Asa Juara Persija Jakarta Usik Rivalitas Persib Bandung dan Borneo
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Menhub kawal proses evakuasi korban tabrakan kereta di Bekasi Timur
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Jerit Tangis Pecah di Balik Benturan Maut
• 22 menit laludisway.id
thumb
Menteri PPPA: 44% Daycare di Indonesia Belum Kantongi Izin
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.