JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dekade setelah otonomi daerah bergulir, berbagai catatan evaluasi terus mengemuka.
Pengalaman masa lalu hingga tantangan saat ini menunjukkan bahwa relasi antara pemerintah pusat dan daerah masih terus mencari bentuk yang seimbang.
Raja kecil
Pada awal penerapannya, otonomi daerah sempat melahirkan persoalan serius.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Otonomi Daerah Sempat Lahirkan “Raja-Raja Kecil”
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan, besarnya kewenangan yang diberikan kepada daerah kala itu memicu penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah yang disebutnya “raja-raja kecil”.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah, sementara pemerintah pusat hanya memegang kewenangan sisa.
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota,” kata Rifqinizamy.
Politikus Nasdem tersebut menilai, besarnya kewenangan itu juga tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pengalaman itu, kata dia, kemudian menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk menata ulang hubungan pusat dan daerah.
Dalam perkembangannya, pemerintah pusat memperkuat kembali peran dan kewenangannya.
“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” kata Rifqinizamy.
Ia menyebut, saat ini porsi kewenangan dan keuangan pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan agar penguatan tersebut tidak berubah menjadi sentralisasi berlebihan.