Kombes Pol Eva Guna Pandia Kapolresta Yogyakarta memastikan, pemilik, pengelola maupun pengasuh daycare Little Aresha telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Katanya pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan anak itu telah ditahan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20. Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak,” ujar Kapolresta Yogyakarta pada keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).
Sedangkan Hartono Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta mengungkapkan, saat ini terdapat 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta.
“Jumlah tersangka masih 13 orang dan seluruhnya masih dalam proses pendalaman, termasuk peran masing-masing serta motif di balik tindakan tersebut. Kami juga memastikan proses hukum akan terus berjalan,” ujar Kepala Kejari Yogyakarta.
Melihat kasus ini Diyah Puspitarini Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinannya. Katanya kasus di Yogyakarta ini jadi kasus terbesar dalam tiga tahun terakhir.
“Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kasus ini termasuk luar biasa karena jumlah korbannya paling banyak dibandingkan kasus serupa yang pernah kami tangani di berbagai daerah. Proses hukum harus berjalan cepat dan tegas, dan seluruh korban yang saat ini sebanyak 103 anak harus segera mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum,” ujarnya.
KPAI meminta masyarakat dan orang tua lebih berhati-hati saat menitipkan anaknya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan,” ujar Diyah.(lea/ham)




