Bisnis Broker Asuransi Tanpa Izin, Dua Petinggi PT ASA Dituntut Berbeda

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Jaksa penuntut umum menuntut dua petinggi PT Anugerah Satya Abadi (ASA) dalam perkara dugaan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026).

Direktur PT ASA, Ari Binuka, dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148 juta.

Baca juga: Dina Marisa Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp5,6 Miliar di PN Surabaya

Sementara Komisaris PT ASA, Novena Husodho, dituntut lebih berat dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

“Para terdakwa terbukti secara melawan hukum menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata jaksa Damang Anubowo dalam persidangan.

Menurut jaksa, PT ASA didirikan pada Maret 2023 dengan kegiatan usaha konsultasi manajemen. Namun perusahaan itu kemudian menjalankan fungsi layaknya broker asuransi, mulai menawarkan produk, mengurus polis, hingga membantu proses klaim nasabah.

Baca juga: Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin dalam Kasus Korupsi Rp2,9 Miliar

Novena disebut memanfaatkan pengalaman kerjanya di bidang pialang asuransi untuk membangun jaringan bisnis. Sedikitnya sembilan perusahaan dari sektor properti hingga perhotelan tercatat memakai jasa PT ASA untuk pengelolaan asuransi kesehatan karyawan.

Selain itu, perusahaan memperoleh komisi 15 persen dari premi setiap polis yang berhasil ditutup melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Total pendapatan dari kegiatan tersebut mencapai Rp148.221.798.

Baca juga: Usai Ditahan, Hermanto Oriep Ajukan Tahanan Kota, Hakim Minta Dasar Medis

Jaksa menilai seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa izin usaha dari OJK yang menjadi syarat wajib dalam industri perasuransian.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 73 ayat (2) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilantik Jadi Kepala Bakom, Berikut Profil Muhammad Qodari
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Mochi Body Bright & Glow, Inovasi Wellness Spa Premium Tanpa Injeksi dan Laser
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ada Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Perjalanan Kereta di Jatinegara Tertahan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan, Tiket Dikembalikan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
KAI Pastikan 1 Jalur Kereta di Bekasi Timur Dapat Dilalui Usai KA vs KRL
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.