CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Emas Pacar Keling, Empat WNA Dituntut 3,5 Tahun Penjara

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Rekaman kamera pengawas menjadi bukti utama dalam perkara pencurian di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya. Empat warga negara asing dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp233 juta.

Keempat terdakwa ialah Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Zahra bin Muhammad Akrom, dan Farah Azeez Khadir Ibrahim. Mereka menjalani sidang tuntutan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 April 2026.

Baca juga: Bisnis Broker Asuransi Tanpa Izin, Dua Petinggi PT ASA Dituntut Berbeda

Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan pemilik toko, dua karyawan, serta dua anggota polisi yang menangkap para terdakwa. Dari keterangan saksi, para terdakwa disebut menjalankan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Saat pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase, salah satu terdakwa diduga memanfaatkan kelengahan penjaga toko dengan mengambil barang lalu menyembunyikannya ke dalam tas.

Baca juga: Dina Marisa Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp5,6 Miliar di PN Surabaya

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan rangkaian aksi tersebut. Meski pelaku mengenakan masker dan topi, salah satu karyawan menyatakan mengenali sosok dalam video sebagai terdakwa.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa menggunakan cara mengalihkan perhatian pegawai toko, lalu menyembunyikan perhiasan ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi. Dalam beberapa menit, 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram dilaporkan hilang dari etalase.

Berkas perkara menyebut para terdakwa berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Mereka juga diduga bagian dari jaringan pencurian emas lintas negara. Setelah hampir setahun dicari, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025.

Baca juga: Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin dalam Kasus Korupsi Rp2,9 Miliar

Penyidik juga menyebut adanya indikasi keterlibatan para terdakwa dalam perkara serupa di Thailand.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian, tas, aksesori, dan kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan. Empat telepon seluler disita untuk negara, sedangkan 114 lembar uang pecahan US$100 dikembalikan kepada korban.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Kaji Pemberdayaan Keluarga Korban Tabrakan KRL- KA Agro Bromo
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tabrakan KRL vs Kereta Jarak Jauh di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Nyelonong
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Penampakan Gerbong Wanita KRL Hancur Ditabrak Kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur
• 14 jam laludisway.id
thumb
BRPBAPPP Maros Buka Forum Konsultasi Publik, Tekankan Transparansi Layanan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Menhub Akan Panggil Taksi Green SM Buntut Kecelakaan di Bekasi Timur
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.