Kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek, Simak Cara Klaim Asuransinya

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Insiden tabrakan KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) mengakibatkan penumpang luka-luka hingga meninggal dunia. Penumpang KRL yang menjadi korban berhak memperoleh santunan melalui asuransi kecelakaan.

Melansir informasi dari situs KAI Commuter, PT Asuransi Jasa Raharja mengatakan bahwa penumpang yang menjadi korban berhak memperoleh asuransi kecelakaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.

“Bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja,” tertulis dalam keterangan, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Penumpang dapat menghubungi stasiun terdekat dari lokasi kejadian atau menemui Kepala Stasiun untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim.

Adapun dasar hukum perlindungan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaannya.

Adapun prosedur lengkap untuk memperoleh klaim asuransi tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga

  • Fakta di Balik Penyebab Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
  • Korban Meninggal Tabrakan KRL-Argo Bromo Bertambah jadi 14 Orang
  • KRL Cikarang Lumpuh, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi
Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Penumpang KRL
  1. Cara memperoleh santunan:
  1. Bukti lain yang diperlukan:
  1. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
Jumlah Santunan

Besaran santunan yang diterima korban maupun ahli waris mengacu pada UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan No. 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Angkutan umum darat/laut:

Angkutan udara:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seharga Rp 2 Miliar dan Bermotif Macan Tutul, Inilah Jam Tangan Maia Estianty yang Dikenakan dalam Pernikahan El Rumi
• 21 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Tinggalkan Level 7.100, Pasar Waswas Menanti FOMC Terakhir Jerome Powell
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Link Video Bokeb Bandar Membara Masih Diburu Warganet
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Usai Persija Cukur Persis Solo 4-0, Rayhan Hannan Ungkap Keinginan Bela Timnas Indonesia
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Digiserve Gandeng DBM Works, Bawa Teknologi Keamanan Siber Korea untuk Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.