Bisnis.com, JAKARTA — Insiden tabrakan KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) mengakibatkan penumpang luka-luka hingga meninggal dunia. Penumpang KRL yang menjadi korban berhak memperoleh santunan melalui asuransi kecelakaan.
Melansir informasi dari situs KAI Commuter, PT Asuransi Jasa Raharja mengatakan bahwa penumpang yang menjadi korban berhak memperoleh asuransi kecelakaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.
“Bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja,” tertulis dalam keterangan, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Penumpang dapat menghubungi stasiun terdekat dari lokasi kejadian atau menemui Kepala Stasiun untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim.
Adapun dasar hukum perlindungan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaannya.
Adapun prosedur lengkap untuk memperoleh klaim asuransi tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga
- Fakta di Balik Penyebab Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
- Korban Meninggal Tabrakan KRL-Argo Bromo Bertambah jadi 14 Orang
- KRL Cikarang Lumpuh, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi
- Cara memperoleh santunan:
- Menghubungi kantor PT Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
- Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian atau instansi berwenang. Untuk kasus kereta api, berupa telegram dari kepala stasiun terdekat lokasi kejadian
- Keterangan kesehatan dari dokter/rumah sakit yang merawat
- KTP atau identitas korban/ahli waris
- Formulir pengajuan disediakan oleh Jasa Raharja secara gratis
- Bukti lain yang diperlukan:
- Korban luka-luka: kwitansi asli biaya perawatan dan pengobatan
- Korban meninggal dunia: kartu keluarga atau surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Jenis santunan:
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli waris yang berhak:
- Janda/duda yang sah
- Anak-anak yang sah
- Orang tua yang sah
- Ketentuan kadaluarsa:
- Hak santunan gugur jika pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan
- Hak santunan juga gugur jika tidak ditagih dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja
Besaran santunan yang diterima korban maupun ahli waris mengacu pada UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan No. 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Angkutan umum darat/laut:
- Meninggal dunia: Rp25.000.000
- Cacat tetap (maksimal): Rp25.000.000
- Biaya perawatan (maksimal): Rp10.000.000
- Biaya penguburan: Rp2.000.000
Angkutan udara:
- Meninggal dunia: Rp50.000.000
- Cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
- Biaya perawatan (maksimal): Rp25.000.000
- Biaya penguburan: Rp2.000.000. (Putri Astrian Surahman)





