KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui penguatan legalitas usaha.
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026 sekaligus penyerahan sertifikat hak merek secara simbolis di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (28/4).
Baca juga: Tak Hanya Fisik, Mbak Wali Tekankan Kesiapan Mental Jemaah Haji Kota Kediri
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan bahwa kepemilikan merek menjadi hal penting di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Menurutnya, memiliki produk yang baik saja tidak cukup tanpa identitas yang kuat.
“Setiap produk harus memiliki identitas yang dapat dikenali dan diingat oleh konsumen. Merek dan logo bukan sekadar nama atau gambar, tetapi representasi dari kualitas, kepercayaan, dan karakter produk,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan merek yang dibuat bersifat orisinal dan memiliki perlindungan hukum. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari yang dapat merugikan pelaku usaha.
Data menunjukkan, pada tahun 2024 sebanyak 104 pelaku usaha berhasil memperoleh sertifikat merek dari total 118 pendaftar. Sementara itu, untuk tahun 2025 masih dalam proses pemeriksaan teknis.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini pihaknya menyiapkan fasilitasi pendaftaran merek bagi 31 pelaku usaha.
“Total ada 73 pelaku usaha yang kami hadirkan hari ini. Nantinya akan kami seleksi menjadi 31 yang paling layak untuk didaftarkan, agar peluang lolosnya bisa maksimal,” jelasnya.
Baca juga: Momentum Hari Otda, Wali Kota Kediri Tekankan Sinergi MAPAN dan Asta Cita
Selain merek, Disperdagin juga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk desain industri, meliputi 14 desain motif tenun ikat dan 8 desain baju Kediren. Seluruh pengajuan tersebut difasilitasi secara gratis.
Ridwan menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum terpilih, tetap diberikan alternatif, baik melalui pendaftaran mandiri dengan rekomendasi maupun prioritas pada program berikutnya.
Program ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. Salah satunya Raga, pemilik Rafnesia Bakery, yang telah merasakan manfaat memiliki hak merek.
“Setelah punya merek, saya merasa lebih nyaman dan aman untuk ekspansi usaha. Lebih tenang untuk mengembangkan bisnis karena tidak khawatir merek digunakan orang lain,” ungkapnya.
Baca juga: Tanpa Biaya dan Lebih Transparan, Ini Skema 4 Jalur SPMB Kota Kediri 2026
Raga yang memulai usahanya sejak 2020 mengaku baru mendaftarkan merek setelah usahanya mulai stabil. Ia juga menilai proses pendaftaran cukup mudah dan tidak dipungut biaya karena difasilitasi pemerintah.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas merek, sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar.nia
Editor : Redaksi




