Grid.ID - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Kuasa hukum mengungkap kliennya masih belum mengambil langkah banding.
Setelah dijatuhi vonis selama 7 tahun, langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihak Ammar Zoni masih belum ditentukan. Kuasa hukum barunya, Krisna Murti masih mempertimbangkan apakah kliennya akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
"Kabar dari tim, Ammar akan pikir-pikir dulu soal putusan ini," ujar Krisna, dikutip dari Tribun Seleb.
Tim kuasa hukum dijadwalkan bertemu langsung dengan Ammar untuk membahas secara rinci upaya selanjutnya. Hasil pertemuan ini nantinya akan menjadi dasar dari keputusan resmi.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan bawa hingga saat ini opsi lain masih terbuka. Tentunya selain banding, pihaknya juga akan mempelajari kemungkinan langkah hukum lain setelah menelaan seluruh berkas perkara.
"Apakah nanti banding atau menerima putusan, itu akan diputuskan setelah diskusi dengan Ammar," ucapnya.
Respons Aditya Zoni Terhadap Vonis Ammar Zoni
Setelah mendengar vonis 7 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada sang kakak, Aditya Zoni mengaku kaget. Meski begitu, ia menyampaikan pesan agar Ammar bertanggung jawab.
"Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat," ujar Aditya, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa vonis tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Aditya pun memberikan semangat untuk kakaknya.
"Semangat Bang Ammar, ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil dalam kehidupan," tutur Aditya.
"Mudah-mudahan yang terbaik. Kita doakan saja semoga banding bisa membuat hukumannya lebih rendah," tambahnya.
Kini Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Kendati begitu, kuasa hukum mengungkap kliennya masih belum mengambil langkah banding. (*)
Artikel Asli




